Sumber image: Detik
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi Fact-Meter.com
Kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia kembali terjadi. Tercatat sejak November 2023 sudah lima kali kapal yang membawa etnis asal Myanmar tersebut bersandar di pesisir pantai kawasan Aceh dengan jumlah total pengungsi sebanyak 1.422 orang.
Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat. Bagaimana tidak, ada seribu lebih orang yang harus dipikirkan nasibnya. Alhasil, kedatangan mereka menjadi isu hangat yang menyita perhatian publik dan ketersediaan makanan dan tempat tinggal untuk mereka menjadi polemik yang tak terhindarkan.
Banyak masyarakat cemburu akan kemudahan yang didapatkan pengungsi Rohingya dalam memperoleh makanan dan bantuan tanpa perlu bekerja saat warga pribumi tengah menjadi gelandangan di negeri sendiri. Ditambah lagi adanya indikasi pidana perdagangan orang yang makin meningkatkan amarah warga setelah Polres Pidie pada 14 November 2023 berhasil mengamankan seorang pria asal Bangladesh, Huson Mukhtar (70) yang diyakini sebagai dalang penyelundupan etnis Rohingya ke Indonesia. Dilansir dari Antara.com, Huson telah berhasil meraup untung sekitar 3 miliar rupiah dari aksi penyelundupan tersebut.
Sementara itu, sebanyak 135 orang pengungsi di Aceh Besar di tolak kehadirannya oleh warga, sehingga mereka segera dipindahkan ke lokasi lain. Namun kondisi tak berujung baik, mereka kembali dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya. Bahkan para pengungsi ini sudah lima kali dipindahkan dan terus mendapat penolakan.
Sebelumnya masyarakat Aceh telah menerima pengungsi Rohingya sejak tahun 2015. Namun karena para pengungsi tersebut tidak mengindahkan adat istiadat di Aceh, membuat masyarakat murka kepada mereka. Ditambah lagi dengan beberapa pengungsi melarikan diri, melakukan kejahatan hingga pemerkosaan. Menambah deretan panjang alasan mengapa banyak orang menolak kedatangan etnis muslim minoritas dari Myanmar ini.
Sikap UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees), yang meminta Indonesia untuk menerima kedatangan para pengungsi tersebut dan menyediakan tempat penampungan yang layak bagi mereka membuat masyarakat makin geram dan semakin menolak kehadiran etnis Rohingya di tanah air.
Indonesia harusnya berkaca dari Malaysia, yang telah menerima pengungsi Rohingnya sejak tahun 2013. Dengan jumlah total pengungsi mencapai 107.030 orang (berdasarkan data UNHCR), sudah banyak permasalahan yang mereka timbulkan di negara tetangga kita tersebut. Misalnya saja kasus pelarian diri dari kamp pengungsian yang marak terjadi, tidak menaati aturan hukum, tidak memperhatikan kebersihan lingkungan, acuh terhadap adat istiadat dan budaya setempat, serta melakukan tindak kekerasan. Alasan-alasan ini sudah cukup untuk Indonesia agar menolak kedatangan Rohingya.
Indonesia juga belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 dan tidak termasuk dalam negara penerima suaka, sehingga tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk melayani pengungsi Rohingya. Apalagi permasalahan Indonesia terkait warganya juga sudah banyak, termasuk stunting, kemiskinan dan kurangnya lapamgan kerja, bagaimana lagi mengatasi pengungsi ini. Lalu bagaimana Solusi terbaiknya? Bukankah bisa mereka dipulangkan saja ke Myanmar atau pengungsian Bangladesh? Meskipun tidak mudah, ini adalah salah satu cara dan upaya untuk mengatasi rentetan peristiwa kedatangan Rohingya di Indonesia serta meredakan amarah masyarakat.