Beredar pesan berantai di sejumlah grup WhatsApp tentang rencana Polri dan dinas perhubungan pemerintah daerah melakukan operasi penertiban kendaraan secara nasional. Dalam pesan berantai tersebut dinyatakan, terdapat ratusan ribu motor dan mobil yang belum membayar pajak dan masih menggunakan pelat nomor lama.
Sanksi bagi kendaraan bermotor yang telat membayar pajak tiga tahun atau lebih akan langsung dilakukan penyitaan (dikandangin) dan wajib membayar derek serta bayar parkir sehari Rp 400 ribu. Dalam pesan berantai tersebut, razia dilakukan empat kali sehari, bahkan razia dilakukan pada pukul 03.00 hingga pukul 05.00 dini hari. Pesan berantai juga meminta pencopotan atribut TNI/Polri di kendaraan.
FAKTA
Redaksi Fact-Meter telah menghubungi Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman pada Rabu (13/12) untuk mengkonfirmasi pesan berantai tersebut. Kasatlantas menyatakan bahwa Polri menggelar Operasi Lilin 2023 mulai Rabu (20/12) hingga Selasa (2/1). Operasi tersebut merupakan gelar pengamanan perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Polri mengerahkan 129.923 personel gabungan.
Terkait dengan penertiban kendaraan, Operasi Lilin tidak secara khusus menargetkan penertiban kendaraan yang telah mati pajaknya, apalagi kendaraan yang telah mati pajak selama tiga tahun. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, STNK wajib diperpanjang setiap tahun. Karena itu, polisi berhak melakukan tindakan penindakan terhadap kendaraan yang tidak mendapatkan pengesahan atau perpanjangan masa berlaku STNK.
Terkait dengan penyitaan kendaraan yang mati STNK, polisi juga memiliki kewenangan sesuai Pasal 32 ayat (6) huruf (a) PP 80/2012 dinyatakan bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran dilakukan jika salah satunya kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Artinya, bila STNK kendaraan sudah habis masa berlaku lebih dari lima tahun masa STNK plus dua tahun masa tenggang registrasi ulang, kendaraan dapat disita. Sedangkan terkait dengan biaya derek dan biaya parkir Rp 400 ribu sehari, Polri memastikan bahwa informasi tersebut hoaks. Pesan berantai tersebut juga telah beredar sejak 2021.