PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia, terus digoreng produsen hoax. Bahkan tersiar kabar, polri seolah-olah telah menangkap 9 hakim MK dan statusnya menjadi tersangka. Katanya, Polisi telah menemukan bukti kesalahan fatal.
“G3mp4r hakim mk lakukan p3l4ngg4r4n pid4n4,” tulis akun Facebook Daily Qinan. Akun tersebut terbilang sering mengunggah disinformasi dari sebuah kejadian. Termasuk setelah hasil putusan MK yang dinilai mendukung salah satu calon.
“Mengejutkan. 9 hakim MK tersangka? Polisi temukan bukti kesalahan fatal,” begitu keterangan dalam foto sampul. Foto sampul itu memperlihatkan sembilan orang berdiri berbalik badan. Seolah olah, sembilan orang itu adalah hakim MK yang dinilai melakukan kesalahan fatal.
Kendati foto sampul itu menuliskan sebagai sebuah ilustrasi, tapi informasi yang dibangun secara sadar itu menggiring pada pembenaran. Khususnya, pada Polri yang sudah menetapkan Sembilan orang MK sebagai tersangka.
Jika menyaksikan foto tersebut dengan seksama, apalagi di perbesar, di sela-sela pria berpakaian orange itu ada benda yang mirip seperti oli mesin. Berdasar penelusuran, foto tersebut jelas tidak ada kaitan dengan MK. Foto itu tentang hasil ungkap kasus oli palsu.
Beberapa foto yang identik diunggah oleh portal berita kredibel. Salah satunya berita foto liputan6.com yang terbit 8 Juni 2023. Judul berita itu berbunyi, Bareskrim Mabes Polri Bongkar Produsen Oli Palsu di Jawa Timur, Lima Orang Ditangkap.
Disebutkan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap komplotan produsen oli palsu di Jawa Timur, sudah beroperasi sejak tahun 2020, dalam sebulan memiliki omzet sekitar Rp20 miliar. Polisi mengamankan barang bukti dan lima tersangka berinisial AH, AK, FN, AL alias TOM dan AW (s.id/SoalOliPalsu).
Sedangkan isi berita yang dibaca narator, tidak menyebut adanya penetapan bahkan penangkapan pada 9 hakim MK. Isi berita itu membacakan berita mistar.id. Judulnya berbunyi, Putusan MKMK, 9 Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pelaporan itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, laporan itu belum mempunyai bukti permulaan terhadap dugaan perbuatan pada objek laporan, sehingga dianjurkan membuat aduan masyarakat (dumas) (s.id/YangDibaca).
Fakta
Tidak ada pernyataan resmi tentang penetapan tersangka 9 hakim MK.