
Seiring disahkannya RUU KUHAP baru pada Selasa (18/11/2025), ruang digital dipenuhi berbagai klaim bahwa polisi kini dapat melakukan tindakan sewenang-wenang: mulai dari menyadap tanpa izin, memblokir rekening secara sepihak, menyita data digital tanpa proses pengadilan, hingga menangkap seseorang tanpa bukti yang memadai.

Penolakan terhadap Revisi KUHAP (sumber: icjr.or.id)
Berbagai unggahan, poster, dan potongan informasi yang beredar di media sosial memicu kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik.
Konteks Klaim

Isu RUU KUHAP (sumber: icjr.or.id)
Setelah KUHAP baru disahkan, beredar berbagai poster dan potongan informasi di media sosial yang menyebut bahwa aturan tersebut memberi kewenangan luas kepada polisi dalam beberapa konteks berikut:
- Polisi bisa menyadap, merekam, dan memantau komunikasi digital tanpa izin pengadilan. Berdasarkan isu yang beredar, isu ini berangkat dari pasal 1 ayat 34 dan pasal 124.
- Polisi bisa memblokir rekening bank, data digital, jejak online, atau menyita aset tanpa persetujuan hakim. Dari isu yang beredar, klaim ini berdasarkan pasal 123A.
- Dari isu yang beredar menyebutkan dalam pasal 5, dapat menjadi pijakan polisi dalam menangkap hingga melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
Narasi ini menimbulkan kekhawatiran luas tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan polisi dan pelanggaran hak asasi warga negara.
Penelusuran Fakta
A. Menyadap, Merekam, dan Memantau Komunikasi Digital Tanpa Izin
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, KUHAP baru tidak mengatur penyadapan secara langsung. Isu bahwa polisi bisa “silent-sadap” atau mengakses data komunikasi tanpa izin adalah klaim keliru.
Isu yang beredar menyebut bahwa pasal 1 ayat 34 dan pasal 124 KUHAP baru menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyadapan secara diam-diam tanpa batasan. Namun, dalam draf KUHAP yang telah disahkan DPR, ketentuan mengenai penyadapan sebenarnya tertuang dalam pasal 1 ayat 36 dan pasal 136.
Pasal 1 ayat 36 mendefinisikan penyadapan sebagai kegiatan memperoleh informasi pribadi secara rahasia melalui berbagai metode teknis, mulai dari mendengarkan, merekam, membelokkan, hingga mencatat transmisi informasi elektronik menggunakan jaringan kabel, nirkabel, maupun sistem komunikasi digital lainnya.
Sementara itu, pasal 136 mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Namun ketentuan teknis, tata cara, dan batasan penyadapan tidak diatur dalam KUHAP, melainkan akan diatur dalam undang-undang tersendiri mengenai penyadapan.
B. Memblokir Rekening Bank, Data Digital, Jejak Online, atau Menyita Aset Tanpa Persetujuan Hakim
Isu yang beredar menyebut bahwa pasal 132A dalam draf lama memberi kewenangan polisi untuk membekukan tabungan, rekening bank, media sosial, dan seluruh jejak digital secara sepihak. Namun dalam UU KUHAP yang telah disahkan, ketentuan pemblokiran justru diatur secara rinci dalam pasal 140, bukan pasal yang dirujuk dalam klaim viral.
Pasal 140 KUHAP menegaskan beberapa hal pokok:
Pemblokiran hanya dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, tetapi:
- Wajib mendapatkan izin ketua pengadilan negeri (ayat 1-2).
- Permohonan izin harus memuat alasan, relevansi objek yang diblokir, dan tujuan pemblokiran (ayat 3).
- Hakim wajib meneliti permohonan secara cermat dalam waktu maksimal 2 hari (ayat 4).
KUHAP memang membuka ruang pemblokiran tanpa izin dalam keadaan mendesak (ayat 7-8), seperti potensi pengalihan aset atau kejahatan siber. Namun, tindakan darurat ini:
- Harus dimintakan persetujuan hakim dalam 2×24 jam (ayat 9),
- Hakim wajib memutuskan dalam 2×24 jam berikutnya (ayat 10), dan
- Jika izin ditolak, pemblokiran harus dicabut dalam 3 hari kerja (ayat 12).
Dengan demikian, KUHAP baru tidak memberikan kewenangan pemblokiran sepihak tanpa kontrol yudisial, dan justru mengatur mekanisme yang ketat melalui izin pengadilan serta batas waktu yang jelas.
C. Penangkapan dan Penahanan Tanpa Konfirmasi Tindak Pidana
Isu yang beredar mengklaim bahwa pasal 5 KUHAP baru memungkinkan polisi menangkap atau menahan seseorang tanpa konfirmasi adanya tindak pidana. Namun, pasal 5 sebenarnya mengatur wewenang penyelidik, bukan pembenaran untuk penangkapan sewenang-wenang.
Dalam KUHAP baru:
- Mengatur tugas dasar penyelidik, seperti menerima laporan, mencari dan mengumpulkan bukti, memeriksa identitas, atau melakukan tindakan lain yang bertanggung jawab (ayat 1).
- Memang menyebut bahwa penyelidik dapat melakukan penangkapan atau penahanan, tetapi hanya atas perintah penyidik, bukan atas inisiatif sendiri (ayat 2).
- Kewenangan ini tetap harus mengikuti ketentuan umum penangkapan atau penahanan, termasuk syarat minimal dua alat bukti, izin berjenjang, serta pelaporan kepada penyidik (ayat 3).
Dengan demikian, pasal 5 tidak menjadi dasar penangkapan tanpa adanya dugaan tindak pidana, melainkan hanya menjelaskan bahwa penyelidik dapat membantu penyidik menjalankan tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kesimpulan
Klaim bahwa KUHAP baru memberi kewenangan bagi polisi untuk menyadap tanpa izin, memblokir rekening secara sepihak, menyita data digital tanpa proses pengadilan, serta menangkap atau menahan seseorang tanpa konfirmasi tindak pidana tidak didukung oleh isi pasal-pasal KUHAP yang telah disahkan. Penelusuran menunjukkan bahwa setiap tindakan tersebut tetap diatur melalui prosedur hukum yang melibatkan izin hakim, batasan waktu, persyaratan alat bukti, dan pengawasan yudisial.
Dengan demikian, dalam ukuran fact-meter, rangkaian klaim tersebut termasuk kategori “Fantasi Murni”, yakni hoaks total yang tidak memiliki dasar pada ketentuan KUHAP baru.
Narasi yang beredar justru memelintir atau mengutip pasal-pasal yang tidak relevan dengan isinya, serta mengabaikan persyaratan legal yang secara jelas dicantumkan dalam undang-undang. Karena itu, publik perlu berhati-hati terhadap poster, unggahan, atau pesan berantai yang menyebarkan informasi keliru mengenai KUHAP baru.
